DESA PANUMBANGAN
Panumbangan adalah sebuah Desa di Kecamatan Panumbangan dan merupakan bagian dari Pemerintah Kabupaten Ciamis. Typologi wilayah Desa Panumbangan merupakan Desa Perbukitan dengan luas wilayah 388,26 Ha yang yang terdiri dari pesawahan 44,9 Ha, ladang 67,20 Ha, Pemukiman 68,80 ha, perkebunan 20,04 Ha, pasilitas umum 24 Ha, tanah hutan 163,32 Ha.
Jarak ke Ibu kota Propinsi ± 90 km, sedangkan jarak ke Ibukota Kabupaten Ciamis ± 30 Km dan merupakan desa ibukota kecamatan sehingga jarak ke Kantor Kecamatan hanya 0,011 Km.
Desa Panumbangan pada Bulan April 2010 menjadi Duta/Wakil Kecamatan Panumbangan dalam rangka Lomba Desa tingkat Kabupaten Ciamis Ini merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat Desa Panumbangani sangat pro aktif dalam menunjang pelaksanaan program atau kebijakan Pemerintah.
Kebesaran nama Panumbangan sangat melekat dengan keramah-tamahannya dan masyarakat yang 100 % beragama Islam yang dilatarbelakangi keberadaan Sekolah Formal sebanyak 3 Sekolah Dasar, 1 Madrasah Ibtidaiyah, 2 SLTP, 1 SLTA. Pusat Kegiatan Belajar masyarakat ( PKBM ) “ Melek Huruf dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti kegiatan pengajian mingguan Ibu-ibu dan Muda Mudi.
Sesuai dengan kondisi lingkungan geografis, pemerintah Desa Panumbangan , mendorong masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan taraf hidup yang ditunjang dengan bekal pelatihan atau dapat dikatakan mencari pengalaman/menimba ilmu di luar daerah ditopang dengan motivasi dan inisiatif yang dinamis. Sebagai bukti dapat kita temui di Desa Panumbangan banyak potensi-potensi terutama dari kalangan Generasi Muda sebagai penerus Cita-cita “ Lemah Cai “ juga Pengurangan Jumlah Pengangguran dengan membentuk kelompok-kelompok usaha diantaranya Kelompok Udang Galah Kurnia Jaya , Kelompok peternak sapi Bina Mukti, Kelompok Pengrajin makanan kemilan, Kelompok Tani Wargi Saluyu , serta berdirinya Koperasi Pasar Rukun Wargi yang memberikan pelayanan kepada anggota maupun non anggota, atau kepada kelompok usaha tersebut.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang pada prinsipnya penyelenggaraan Desa diarahkan untuk selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Sehingga nantinya setiap Desa bisa menggali potensi dirinya dalam membangun daerahnya, sesuai kemampuan dan skala prioritas yang ada. Begitu pula dengan Desa Panumbangan sampai saat ini terus berbenah diri membangun desa dengan mengandalkan swadaya dan partisipasi masyarakat.
Jarak ke Ibu kota Propinsi ± 90 km, sedangkan jarak ke Ibukota Kabupaten Ciamis ± 30 Km dan merupakan desa ibukota kecamatan sehingga jarak ke Kantor Kecamatan hanya 0,011 Km.
Desa Panumbangan pada Bulan April 2010 menjadi Duta/Wakil Kecamatan Panumbangan dalam rangka Lomba Desa tingkat Kabupaten Ciamis Ini merupakan salah satu bukti bahwa masyarakat Desa Panumbangani sangat pro aktif dalam menunjang pelaksanaan program atau kebijakan Pemerintah.
Kebesaran nama Panumbangan sangat melekat dengan keramah-tamahannya dan masyarakat yang 100 % beragama Islam yang dilatarbelakangi keberadaan Sekolah Formal sebanyak 3 Sekolah Dasar, 1 Madrasah Ibtidaiyah, 2 SLTP, 1 SLTA. Pusat Kegiatan Belajar masyarakat ( PKBM ) “ Melek Huruf dan kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti kegiatan pengajian mingguan Ibu-ibu dan Muda Mudi.
Sesuai dengan kondisi lingkungan geografis, pemerintah Desa Panumbangan , mendorong masyarakat dalam upaya peningkatan kesejahteraan taraf hidup yang ditunjang dengan bekal pelatihan atau dapat dikatakan mencari pengalaman/menimba ilmu di luar daerah ditopang dengan motivasi dan inisiatif yang dinamis. Sebagai bukti dapat kita temui di Desa Panumbangan banyak potensi-potensi terutama dari kalangan Generasi Muda sebagai penerus Cita-cita “ Lemah Cai “ juga Pengurangan Jumlah Pengangguran dengan membentuk kelompok-kelompok usaha diantaranya Kelompok Udang Galah Kurnia Jaya , Kelompok peternak sapi Bina Mukti, Kelompok Pengrajin makanan kemilan, Kelompok Tani Wargi Saluyu , serta berdirinya Koperasi Pasar Rukun Wargi yang memberikan pelayanan kepada anggota maupun non anggota, atau kepada kelompok usaha tersebut.
Dengan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa yang pada prinsipnya penyelenggaraan Desa diarahkan untuk selalu berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat dan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dalam masyarakat. Sehingga nantinya setiap Desa bisa menggali potensi dirinya dalam membangun daerahnya, sesuai kemampuan dan skala prioritas yang ada. Begitu pula dengan Desa Panumbangan sampai saat ini terus berbenah diri membangun desa dengan mengandalkan swadaya dan partisipasi masyarakat.
2 komentar:
PD. HR Mulya adalah Toko Grosir yang Menjual Rupa-rupa Tikar Plastik Cap Singa Laut, Kupu-kupu, Jangkar, spon evamats, konveksi, terpal, Panci Cor Almunium, Halco, Orchid, Dll Kami juga melayani partai besar ready stock dengan harga yang bersaing.
Gimana cara pesan/ bisa cod
Posting Komentar