Musrembang Desa Panumbangan



BAB I
PENDAHULUAN


1.1.        Latar Belakang
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor : 72 Tahun 2005 tentang Desa, Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPMDes) untuk kurun waktu 5 (lima) tahun  , dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) untuk kurun waktu perencanaan 1 (satu) Tahun.
Dalam upaya standarisasi maka diterbitkanlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa, yang ditujukan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa, dalam menyusun RJPMDes dan RKPDes.
RJPMDes ini merupakan penjabaran Visi, Misi, dan Program Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (PILKADES) secara langsung ke dalam strategi Pembangunan Desa, kebijakan umum, program prioritas Kepala Desa, dan arah kebijakan keuangan desa.
Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Kepala Desa tersebut, maka diperlukan langkah-langkah strategis dan sistematis guna tercapainya sasaran dan tujuan yang telah menjadi komitman dan kesepakatan dari semua komponen masyarakat (sakeholders) untuk mengantisipasi kebutuhan pembangunan desa, khususnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesuai dengan periode dan masa jabatan Kepala Desa terpilih periode 2007-2013, sehingga penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa secara partisipatif.
Dengan tersusunnya RJPMDes ini, diharapkan kinerja dari Aparatur Pemerintahan Desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan, dimana RJPMDes akan digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), APBDes, penyusunan LKPJ  (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Kepala Desa, dan tolak ukur kinerja Kepala Desa. Oleh karena itu, RJPMDes ini akan memuat arah kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilaksanakan di Desa Panumbangan , dimana program - program yang diusulkan diharapkan akan dibiayai oleh APBDes Desa Panumbangan dan sumber-sumber dana lain yang dapat diperoleh.
Secara umum, kondisi Desa Panumbangan memiliki posisi yang sangat strategis dalam jalur mobilisasi, dan sumber daya alam yang cukup potensial, sehingga diperluka upaya yang cukup signifikan (Political Will) dari Pemerintah maupun stakeholders untuk pembangunan Desa Panumbangan yang lebih baik, dengan kepemimpinan Kepala Desa dan komitmen yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat. Hal ini perlu didorong dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat (public) dan kesejahteraan masyarakat, sehingga simpul-simpul pembangunan yang dilaksanakan di Desa Panumbangan tidak terlepas dari arah kebijakan dan strategi pembangunan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Panumbangan, Pemerintah Kabupaten Ciamis, Pemerintah Propinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat.
Dokumen RJPMDes ini selain sebagai pedoman dalam penyusuna RKPDes dan penyusuna RAPBDes, juga merupakan dasar penilaian kinerja Kepala Desa terpilih dalam melaksanakan Pemerintah Desa, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya, dan menjadi tolak ukur keberhasilan Kepala Desa dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang diserahkan kepada Bada Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panumbangan.
Rencana Pembangunan Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, pengganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

1.2.             Landasan Hukum
Landasan hukum penyusunan RJPMDes Desa Panumbangan Tahun 2008-2014, antara lain sebagai berikut :
1.         Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
2.         Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintaha Daerah menjadi Undang-undang (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
3.         Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.         Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai daerah otonam;
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang dana Perimbangan;
6.         Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.         Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
10.     Permendagri Nomor 30 Tahun 2006 tentang Penyerahan Urusan Penyerahan Pemerintah Daerah ke Desa;
11.     Permendagri  Nomor 32 tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa;
12.     Permendagri Nomor 04 Tahun 2007 tentang Kekayaan Desa;
13.     Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
14.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2006 tentang Alokasi Dana Desa;
15.      Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perangkat Desa;
16.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
17.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 9 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
18.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2007 tentang Kerjasama Desa;
19.      Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Desa;
20.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa;
21.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2007 tentang Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah  untuk Desa di Desa Kabupaten Ciamis;
22.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2007 tentang Penataan Kawasan Pedesaan;
23.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2007 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
24.     Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2007 tentang Sumber Pendapatan Desa;
25.     Peraturan Bupati Kabupaten Ciamis Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
26.     Peraturan Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Nomor 02 Tahun 2008 tentang Perangkat Desa;
27.     Peraturan Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Nomor 01 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
28.     Peraturan Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Nomor 03 Tahun 2007 tentang Lembaga Pemasyarakatan Desa dan Kelurahan;
29.     Peraturan Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Nomor 03 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa;
30.     Peraturan Desa Panumbangan Kecamatan Panumbangan Kabupaten Ciamis Nomor 04 Tahun 2008 tentang Sumber Pendapatan Desa;

1.3.             Pengertian
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPMDes) Desa Panumbangan Tahun 2008-2014 adalah Dokumen Perencanaan Desa untuk periode 5 (lima) tahun, ditetapkan dengan maksud memberikan arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program pembangunan desa serta sasaran-sasaran strategis yang ingin dicapai selama 5 (lima) tahun ke depan.
Dengan demikian, RJPMDes Desa Panumbangan menjadi landasan bagi semua dokumen perencanaan, baik rencana pembangunan tahunan Pemerintah Desa, maupun dokumen perencanaan lainnya.
Dalam kaitan dengan sistim perencanaan Pembangunan sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2007, maka keberadaan RJPMDes Desa Panumbangan Tahun 2008-2014 merupakan suatu bagian utuh dan merupakan kerangka acuan dalam mewujudkan Kinerja Pemerintahan Desa, khususnya dalam menjalankan agenda pembangunan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah dan atau akan ditetapkan serta keberadaannya akan dijadikan pedoman seluruh lembaga dan masyarakat yang ada di desa untuk menyusun RKPDes , RAPBDes, dll.
RJPMDes Desa Panumbangan 2008-2014 ini merupakan RJPMDes Generasi pertama yang akan direalisasikan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun ke depan.
Selain itu, RJPMDes Desa Panumbangan juga harus memperhatikan RJPM Nasional, dan RJPM Propinsi Jawa Barat, dan RJPM Kabupaten Ciamis dalam rangka singkronisasi perencanaan pembangunan pusat, daerah dengan desa.
            Langkah selanjutnya, RJPMDes Desa Panumbangan yang ditetapkan dalam periode 5 (lima) tahunan akan dijabarkan kembali ke dalam bentuk Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes), yang selanjutnya RKPDes tersebut akan dijadikan pedoman bagi setiap pemangku kepentingan (stakeholders) di lingkungan Pemerintah Desa Panumbangan.
            Dalam kaitannya dengan system Keuangan Negara sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, maka penjabaran RJPMDes Desa Panumbangan untuk setiap tahunnya akan dijadikan pedoman bagi Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Desa Panumbangan.

1.4.             Maksud dan Tujuan
1.4.1.        Maksud
Maksud penyusunan RJPMDes ini adalah tersedianya dokumen RJPMDes Desa Panumbangan sebagai :
1.       Penjabaran visi, misi dan program Kepala Desa terpilih;
2.       Pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Tahunan Desa yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes);
3.       Pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;

1.4.2.        Tujuan
Tujuan penyusunan RJPMDes ini adalah :
1.       Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;
2.       Menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan desa;
3.       Memelihara dan mengembangkan hasi-hasil pembangunan di desa;
4.       Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan di desa;

1.5.             Proses Penyusunan
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPMDes) disusun berdasarkan pendekatan sebagai berikut :
1.       Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa  dan bernegara;
2.       Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;
3.       Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di pedesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat miskin;
4.       Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaa pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;
5.       Akuntable, yaitu setiap proses dan tahapan-tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, baik, pada pemerintah di desa maupun pada masyarakat;
6.       Selektif, yaitu semua masalh terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;
7.       Efisiensi dan Efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang tersedia;
8.       Keberlanjutan, yaitu suatu proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;
9.       Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup obyektif, teliti, dapat dipercaya, dan menampung aspirasi masyarakat;
10.   Proses Berulang,  yaitu pengkajian terhadap suatu masalah atau hal dilakukan secara berulang sehingga mendapat hasil yang terbaik;
11.   Penggalian Informasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan;


1.5.1.        TAHAPAN PENYUSUNAN RJPMDES:
Penyusun Rencana :
·      MUSDUS
·      LOKAKARYA DESA
·      MUSRENBANGDES
Penetapan Rencana
·      MUSYAWARAH BPD
·      PERDES RJPMDes

1.6.             Sistematika Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RJPMDes) Desa Panumbangan ini disusun dengan sistematis sebagai berikut :

BAB I       PENDAHULUAN
Pada bagian ini memuat latar belakang, maksud dan tujuan, landasan hukum, Pengertian, maksud, dan tujuan, proses penyusunan dan sistematika penyusunan.

BAB II      PROFIL DESA
Bagian ini memuat data dan informasi mengenai kondisi desa, sejarah desa, Demografi, Keadaan Sosial, Keadaan Ekonomi, kondisi pemerintahan desa, pembagian Desa desa, dan struktur pemerintahan desa, selama kurun waktu 5 (lima) tahun      yang akan dijadikan dasar dalam pembuatan RJPMDes Desa Panumbangan Tahun 2008-2014.

BAB III     POTENSI DAN MASALAH
Berisikan berbagai potensi yang dimiliki oleh Desa Panumbangan, serta permasalahan yang ada pada situasi dan kondisi saat ini, yang diharapkan pada 5 9lima) tahun yang akan dating dapat sesuai dengan yang sesungguhnya.



BAB IV     RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RJPMDes)
Memuat visi dan misi Desa Panumbangan untuk 5 (lima) tahun yang akan datang, kebijakan pembangunan, menjelaskan arah dan kebijakan pembangunan desa, potensi dan masalah desa, program pembangunan desa serta strategi pencapaian.

BAB V      PENUTUP

LAMPIRAN_LAMPIRAN

                   








BAB II
PROFIL DESA

2.1.    Kondisi Desa
2.1.1  Sejarah Desa
2.1.1.1 Legenda Desa (Sasakala)
            Dahulu kala ada suatu tempat di kaki Gunung Syawal terdapat sebuah pemukiman yang asri dan tentram , gemah ripah repeh rapih. Di sana terdapat 7 (tujuh) keluarga yang menempati rumah khas sunda buhun yang dinamakan rumah joglo, dengan alas papan kayu beratap ijuk dan berdinding anyaman bambu atau yang dikenal dengan nama bilik yang sampai sekarang ada bukit yang dinamakann Pasir Bilik.
            Konon cerita salah satu penghuni pemukiman tersebut ada seorang gadis cantik jelita anak kepala adat dengan paras rupawan tutur kata lemah lembut, tak heran banyak sekali pemuda yang menyukainya. Dia bernama Nyi Mas Numang , dengan kecantikan itulah ada seorang Pangeran yang hendak mempersunting dirinya, namun cinta Sang Pangeran tersebut bertepuk sebelah tangan , karena Nyi Mas Numang telah mempunyai kekasih seorang pemuda gagah yang sudah menjadi teman sejak masa kecil. Walaupun sebenarnya orang tua dia menyetujui Sang Pangeran untuk jadi pendamping hidupnya.
Karena cintanya ditolak Sang Pangeran pun marah serta merta ia menendang kuali besar atau dalam Bahasa Sunda disebut Kancah ke angkasa dan jatuh ke tanah dengan posisi telungkaup, maka terbentuklah bukit kecil yang sampai sekarang dinamakan Bukit Kancah Nangkub.
            Akhirnya Nyi Mas Numang pun pergi dengan kekasihnya ke lereng Bukit Kancah Nangkub, tiap hari dia menangis meratapi nasibnya yang diusir orang tuanya , sehingga terbentuklah mata air yang diberi nama Cipanumbangan. Dalam Bahasa Sunda Cipa merupakan penggalan kata dari “Cipanon” yang artinya air mata  Numangan yang berasal dari Nyi Mas Numang. Sampai sekarang mata air tersebut masih ada dan membentuk hulu sungai yang mengalir ke seluruh tempat di Desa Panumbangan dan Tanjungmulya.
            Sehingga terkenallah daerah ini dengan sebutan “Panumbangan”.




2.1.1.2. Terbentuknya Desa Panumbangan
Desa Panumbangan berdiri sejak tahun 1716 , yang dipimpin langsung oleh  Raden   Yudawangsa  yang saat itu masih merupakan Kademangan dibawah Desa Kerajaan Galuh Pakuan yang pada saat itu dipimpin oleh Raden Adipati Kusuma Dinata I, Beliau memerintah selama 23 tahun   (1716 – 1739 ).
Asal usul nama Panumbangan adalah Panimbangan yang berasal dari Bahasa Sunda yang berarti tempat penimbangan. Komoditas pertanian yang menonjol pada waktu itu adalah tanaman kopi sesuai petunjuk dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda atau VOC , ini dapat dibuktikan dengan adanya suatu tempat yang sampai saat ini disebut daerah Kebon Kopi yang terletak di Dusun Landeuh Desa Tanjungmulya sekarang.
 Di Desa inilah apabila musim panen kopi tiba  dilakukan penimbangan  hasil panen dari para petani dan buruh perkebunan kopi untuk transaksi dengan VOC sebagai satu satunya pemegang hak monopoli.
Penulis  sampai  dengan saat  ini belum menemukan bukti-bukti  lain yang berupa batu atau tulisan tentang asal-usul  nama Panumbangan.
Pemegang Tonggak Kepemimpinan Kuwu/Kepala Desa di Desa Panumbangan dari Tahun 1716 s/d sekarang adalah sebagai berikut :
1.              RADEN YUDAWANGSA..................................... (1716-1739)   23 tahun
2.              EYANG WARGA WALUYA.................................. ( 1739- 1760)  21 tahun
3.              KIYAI   ISAKOLA................................................. (1760-1771)  11 tahun
4.              KETIG MUDIN alias LEBE UDUH........................ ( 1771-1790)   19 tahun
5.              MUDIN SALEH................................................... (1790-1798)  8 tahun
6.              DEMANG KUWU................................................. (1798-1801)   3 tahun
7.              MURDA GIRI/ GIRI LAKSANA............................. (1801-1819)   18 tahun
8.              MARKISAN......................................................... ( 1819-1834)   15 tahun
9.              SASTRADIRA..................................................... ( 1834-1851)   17 tahun
10.          E W O ................................................................ (1851-1863)   12 tahun
11.          PURADIREDJA ................................................. (1863- 1872)    9 tahun
12.          WILA alias KEPALA DESAERPOL....................... (1872- 1878)    6 tahun
13.          SASTRADIPRADJA............................................ (1878- 1885)   7 tahun
14.          JAYATRAJA....................................................... ( 1885-1896)  9 tahun
15.          MASANTA.......................................................... (1896-1914)  18 tahun
16.          H. GOJALI.......................................................... (1914-1935)   21 tahun
17.          SUARTAPRADJA............................................... (1935-1951)  16 tahun
18.          E. WIRATMAJA................................................... ( 1951-1966)   15 tahun
19.          TONY SOEPARDI............................................... (1966-1981)   15 tahun
20.          ILI SADELI.......................................................... ( 1981 – 1990)   9 tahun
21.          ADANG BADRUL ZAMAN, Bsc........................... ( 1990-1999)   9 tahun
22.          O. ABUBAKAR.................................................... (1999- 2007)   8 tahun
23.          AANG KOMARUDIN........................................... ( 2007- sekarang)

2.1.1.3. Sejarah Pembangunan Desa
Tabel : 1
SEJARAH PEMBANGUNAN DESA
TAHUN
KEJADIAN YANG BAIK/ KEBERHASILAN
KEJADIAN YANG BURUK/ KEGAGALAN
1716
Raden Yudawangsa menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1739
Eyang Warga Waluya menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1760
Kyai Isola menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1771
Ketig Mudin alias Lebe Uduh menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1790
Mudin Saleh menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1798
Demang Kuwu menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1801
Murda Giri alias Giri Laksana menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1819
Markisan menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1834
Sastradira menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1851
Ewo menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1863
Puradiredja menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1872
Dira alias Kuwu Erpol menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1878
Sastradipradja menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1885
Jayatradja menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1896
Masanta menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1908
Berdirinya Boedi Oetomo, awal gerakan kepemudaan

1914
H. Gojali menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1923
Pembuatan lapang sepak bola dengan gotong-royong masyarakat

1928
Sumpah Pemuda

1935
Suartapradja menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1942

Jepang datang ke Indonesia sebagai penjajah, Rakyat Kita ditindas dengan adanya Romusa, pecah Perang Dunia II
1945
Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia , Indonesia Merdeka

1951
E. Wiratmadja menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1958

Terjadinya pemberontakan DI/TII dibawah pimpinan Kartosoewiryo, mengakibatkan kekacauan dan ketakutan karena banyak rakyat yang mati dibunuh
1965

Pemberontakan G30S PKI tanggal 30 September
1966
Toni Soepardi menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1972
Berdirinya Taman Hiburan Rakyat dengan pembangunan sangat sederhanan

1974
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah

1978
Rehab dan perluasan terminal Desa Panumbangan

1979
Terbitnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa

1981
Ili Sadili menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1982

Terjadinya bencana Gunung Galunggung Tasikmalaya meletus, sehingga tanaman banyak yang gagal panen dan ternak banyak yang mati
1982
Pembangunan GOR Desa Panumbangan

1983
Desa Panumbangan dimekarkan menjadi Desa Panumbangan dan Desa Tanjungmulya

1986
Pembangunan TK Pertiwi Desa Panumbangan

1987
Pembangunan Jalan Babakan dan Semenisasi Jalan Nyangkokot

1987
Pembangunan dan perluasan Pasar Desa Panumbangan, alun-alun menjadi pasar sementara

1989
Relokasi Pasar dari alun-alun ke Pasar Desa Panumbangan yang telah selesai dibangun

1990
Adang Badrul Zaman, B.Sc menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

1991
Rehab Taman Hiburan Rakyat Desa Panumbangan

1992
Pembangunan jembatan Hampur Badak Dusun Babakan

1992
Pelebaran jalan Hampur Badak Dusun Babakan

1994
Finising GOR Desa Panumbangan

1995
Pembangunan Aula Desa dan Kantor Desa

1996
Pembangunan Madrasah Ibtidaiyah Al-Islam Dusun Babakan

1997
Pembanguan terminal dan Kios terminal

1998
Pembangunan Gang RT 5 Dusun Cijamban

1999
O. Abubakar menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

2000
Pembangunan Madrasah Nurul Huda Dusun Cijamban

2001
Pembangunan Madrasah Miftahus Sa’adah Dusun Kaum

2002
Pembanguan Madrsah Al islah Dusun Nyangkokot

2003
Pengaspalan jalan Astana Cina Dusun Babakan- Cijamban

2005
Pembangunan Jalan Paratag Dusun Nyangkokot

2005
Pengerasan Jalan Astana Nenggang

2006
Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Dusun Kaum

2007
Pembanguan tempat pembakaran sampah dan pembelian mesin pengolahan sampah

2007
Aang Komarudin menjadi Kepala Desa di Desa Panumbangan

2008
Pembangunan Gang Asem Dusun Nyangkokot

2008
Pembangunan Gang RT 5 Sukasirna Dusun Nyangkokot

2008
Pembuatan pagar alun-alun Desa Panumbangan

2008
Pembangunan Madrasah Darul amin Dusun Babakan

2008
Pembangunan Madrasah Miftahul Huda Dusun Cijamban

2008
Pembangunan Tempat dan Diesel air irigasi Tanjung waringin

2008
Pembangunan tempat dan diesel air irigasi Batu riung

2009
Rehab Alun-alun Desa Panumbangan dengan Pavin blok

2009
Pembangunan  madrasah Bani Fathon
Dusun Babakan

2009
Pembangunan madrasah Al-Falah Dusun Nyangkokot

2009
Pembuatan jalan penghubung Desa Panumbangan dan Tanjungmulya

2009
Pengasapal jalan ke TPSA Sisi Jati

2010
Pembangunan jides blok Situ Hapa

2010
Pembangunan tempat Diesel di blok Situ Hapa

2010
Pemeliharaan Lapang Olahraga Desa Panumbangan dengan Glader

2010
Penyelesaian rehab alun-alun Desa Panumbangan

2010
TPT Lapang Desa Panumbangan untuk jogging track

2010
Pembuatan Jalan dan penutupan gorong-gorong jalan Miftahus Sa’adah Dusun Kaum



A.       Luas Desa
Luas Desa Panumbangan memiliki luas  388,28 Ha, yang terdiri  dari 4 Dusun sekarang dikenal dusun)  yaitu :
1.       Desa Cijamban
2.       Desa Kaum
3.       Desa Babakan
4.       Desa Nyangkokot

B.       Batas Desa
Pada tahun 1983 Desa Panumbangan dimekarkan menjadi 2 desa, yaitu Desa Panumbangan dan Desa Tanjungmulya.
Desa Panumbangan setelah pemekaran memiliki luas 388,26 Ha , dengan batas Desa sebagai berikut :
-       Sebelah Selatan Desa Medanglayang
-       Sebelah Utara Desa Tanjungmulya
-       Sebelah Barat Kab. Tasikmalaya (sungai Citanduy)
-       Sebelah Timur Gunung Sawal.




Adapun jumlah Dusun setelah pemekaran sebagai berikut :
-       Dusun Cijamban
-       Dusun Kaum
-       Dusun Babakan
-       Dusun Nyangkokot

C.       Kependudukan
Jumlah penduduk adalah : 6248  jiwa terdiri dari laki-laki : 3.233  orang dan perempuan : 3.015 orang, dengan Kepala Keluarga berjumlah : 1.768  KK yang terdiri dari  KK laki-laki :  1.563  orang dan KK perempuan : 205 orang.
Jumlah Dusun ada : 4 Dusun dengan jumlah RW : 10 dan jumlah RT : 29 perincian selengkapnya adalah sebagai berikut :

Jumlah Penduduk Desa Panumbangan terbaru Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
No
Nama
Laki-laki
(orang)
Perempuan
(orang)
Jumlah
(orang)
1.
Dusun Cijamban
644
573
1217
2.
Dusun Kaum
818
786
1604
3.
Dusun Babakan
927
933
1860
4.
Dusun Nyangkokot
834
723
1557
Jumlah
3223
3015
6238

Jumlah Kepala Keluarga Desa Panumbangan terbaru Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
No
Nama
Laki-laki
(orang)
Perempuan
(orang)
Jumlah
(orang)
1.
Dusun Cijamban
299
40
339
2.
Dusun Kaum
418
52
470
3.
Dusun Babakan
484
61
545
4.
Dusun Nyangkokot
362
52
414
Jumlah
1563
205
1768



0 komentar:

Posting Komentar

Kotak Pesan Untuk Desa Panumbangan